- Category: Bag Pengadaan Barang/Jasa
- Read Time: 1 min
- Hits: 527
Grobogan – Penayangan seluruh kegiatan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu indikator penilaian Monitoring Center for Prevention Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (MCP Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Mengingat pentingnya hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. meminta agar pejabat atau staf yang ditugasi menangani Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) lebih cermat dalam menyusun dan mengumumkan RUP, baik dalam hal pemaketan, pemilihan metode pengadaan, rencana waktu pemilihan, rencana pelaksanaan kontrak maupun dalam menentukan pagu anggaran sehingga RUP semua perangkat daerah dapat disusun dengan baik, benar, dan tepat waktu.
“Cermati dan perhatikan dalam menyusun dan mengumumkan RUP baik dalam hal pemaketan, pemilihan metode pengadaan, rencana waktu pemilihan, rencana pelaksanaan kontrak, maupun dalam menentukan pagu anggaran sehingga Rencana Umum Pengadaan semua OPD akan dapat disusun dengan baik, benar, dan tepat waktu”, ujar Sekda Anang Armunanto.
Hal itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimtek Penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD-P TA 2023 bagi Badan/Dinas/Bagian/Kecamatan se-Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (3/10/2023).
Sekda Anang Armunanto mengatakan baru-baru ini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2023 telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Grobogan. Maka, kata dia, sesuai dengan regulasi semua anggaran perubahan harus dimasukkan dalam RUP melalui aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Versi 4 pada situs www.sirup.lkpp.go.id.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan Muhlisin mengungkapkan maksud diselenggarakannya bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang tatacara penggunaan aplikasi SiRUP Versi 4 sebagai sarana penyusun perencanaan pengadaan barang/ jasa. Sedangkan, untuk tujuannya adalah agar seluruh perangkat daerah mampu menyusun dan mengumumkan RUP APBD-P Tahun Anggaran 2023 secara baik, benar, dan tepat waktu sesuai amanat Perpres No.12 Tahun 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh 58 (Lima Puluh Delapan) peserta dari perwakilan Badan/Dinas/Bagian/Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. Adapun selaku narasumber adalah Perencana Pertama Direktorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan (PMEP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Pandu Guterres.
(Protkompim— JSA-HNST)

Itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimbingan Teknis Penerapan Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri dan Manajemen Kontrak pada Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah ( PBJ Setda) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Selasa (26/09/2023).
Sekda dalam kesempatan itu juga mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menuangkan klausul Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada dokumen rancanang kontrak. Selain itu, pihaknya menghimbau PPK untuk lebih cermat dan memahami klausul kontrak agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Sekda juga menyampaikan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada poin 13, maka pada tahun ini Pemkab Grobogan akan melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik.